ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan yakni Halim Nasai kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020.
Sosialisasi ini dilakukan di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kegiatan Sosper ini dipusatkan dan dihadiri sejumlah perangkat desa serta tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda dan tamu undangan.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada Masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung.
Sehingga diharapkan Masyarakat nantinya dapat memahami aturan dalam menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat perlu payung hukum saat proses interaksi dalam kehidupan sehari-hari,”ujar Halim Nasai.
“Makanya perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum,”imbuhnya.
Selain itu, Halim Nasai mengungkapkan bahwa siapapun mesti memahami dengan detail terkait regulasi yang terkandung dalam peraturan daerah tersebut.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketentraman serta perlindungan Masyarakat di daerah,”tutur Halim.
“Semua warga berhak mendapatkan ketertiban serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,”tegasnya. (*)











