Lamsel  

Jenggis Khan Haikal Kembali Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Referensirakyat.co.id– Menjelang Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat PKS, Jenggis Khan Haikal mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif Dapil 1 pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan itu dihadiri Kepala Desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Jum,at (9//2024)

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat.”pintanya.

BACA JUGA  Fraksi Demokrat Pantau Perubahan APBD 2026, SiLPA Rp190,58 Miliar Jadi Perhatian

Menurut Legeslatif Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya

BACA JUGA  Fraksi PKB DPRD Lamsel Minta Pemkab Tingkatkan Potensi PAD

Salain itu, Sosper juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”terang praktisi hukum itu.”(Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *