Lamsel  

KPU Lamsel Tetapkan Jumlah PDS Sebanyak 792.219 Orang untuk Pilkada Lampung Selatan 2024 Mendatang

Sebanyak 792.219 orang telah ditetapkan oleh KPU Lamsel dalam daftar pemilih sementara untuk Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).

Adapun jumlah PDS untuk Pilkada serentak 2024 di daerah Kabupaten Lampung Selatan adalah sebanyak 792.219 orang.

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan, Asma Emilia mengatakan daftar pemilih sementara sebanyak itu terdiri atas pemilih laki-laki 401.423 orang dan pemilih perempuan 390.796 orang.

Hal ini disampaikan berdasarkan rekapitulasi DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  Asisten Pemerintahan dan Kesra Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada Serentak 2024

Sehingga untuk jumlah DPS di Lampung Selatan sebanyak 792.219 pemilih yang terdiri dari laki-laki 401.423 orang dan pemilih perempuan 390.796 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Asma Emilia mengatakan dari jumlah DPS tersebut, pihak KPU telah menetapkan sebanyak 1.586 TPS reguler dan enam TPS khusus yang didata pada saat coklit daftar pemilih.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Bersama Jajaran Forkopimda Tinjau ke Sejumlah TPS di Kota Bandarlampung, Pesawaran, dan Kota Metro

Jadi totalnya ada TPS ada 1.592 yang terdiri dari TPS reguler ada 1.586 dan TPS khusus ada enam TPS.

Asma mengungkapkan pihaknya juga telah menetapkan penambahan enam tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus untuk menyalurkan hak suara dari warga yang berada di rutan dan lapas.

“Jumlah TPS bertambah enam yaitu TPS Lokasi Khusus yang berada di Kecamatan Kalianda terdiri dari satu TPS dan Jati Agung terdiri dari lima TPS,” ungkap Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan itu.

BACA JUGA  TPID Lamsel Ikuti Rakor Perkembangan Inflasi Daerah Minggu Ke-2 Januari 2024

Kemudian dia menambahkan apabila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih.

Maka warga yang bersangkutan dapat segera menghubungi PPS, PPK, maupun KPU karena data pemilih ini masih akan berproses hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *