Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Persoalan Seragam Sekolah di Lampung Tengah Selesai

Komisi V DPRD Lampung memastikan persoalan seragam sekolah di Kabupaten Lampung Tengah selesai.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi V DPRD Lampung memastikan persoalan seragam sekolah yang sempat menjadi perhatian di kalangan wali murid di Lampung Tengah telah selesai.

Hal itu disampaikan oleh Marsha Dhita Pytaloka, Anggota Komisi V DPRD Lampung, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baru-baru ini, Komisi V DPRD Lmapung melakukan sidak setelah menerima laporan masyarakat terkait keterlambatan distribusi seragam yang berlangsung hampir dua tahun.

“Per hari ini, seragam telah dibagikan kepada siswa. Meskipun demikian, beberapa masalah terkait distribusi seragam akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah dan wali murid,” kata Marsha pada Selasa, 21 Januari 2025.

BACA JUGA  Sekdaprov Marindo Kurniawan Lakukan Kick Off Untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026

Dalam keterangannya, Marsha menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi disebabkan oleh kendala teknis yang terjadi pada pihak konveksi, seperti sakitnya penjahit dan beberapa masalah lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut sudah terselesaikan.

“Alhamdulillah, per hari ini masalah seragam sudah selesai dibagikan,” ujar Marsha.

BACA JUGA  Masa Aksi akan Kembali Jika Desa Tidak Definitif Hingga Plasma Tak kembali, Pemkab Lamteng Akan Fasilitasi

Pada kesempatan yang sama, Marsha juga mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak sekolah tidak diperkenankan membebani orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baik pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Selain masalah seragam, Marsha juga menemukan beberapa persoalan lain selama sidak tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci masalah tersebut dan berencana untuk membahasnya dalam RDP yang dijadwalkan minggu depan.

“Terkait masalah lainnya, Komisi V akan mengagendakan RDP dengan komite dan wali murid minggu depan. Kami akan konfirmasi kembali setelah RDP dilaksanakan,” tambahnya.

BACA JUGA  Sekdaprov Fahrizal Terima Kunjungan Kerja Perwakilan Ombudsman RI

Marsha juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang dilakukan terhadap siswa yang belum melunasi biaya komite. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Penahanan ijazah tidak diperkenankan karena itu merupakan hak siswa. Kami akan memanggil kepala sekolah terkait. Kasus semacam ini sering terjadi, biasanya disebabkan oleh biaya komite yang belum lunas,” tegas Marsha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *