Komisi I DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Kafe dan Kedai di Way Gubak Ditutup Permanen

Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait penutupan permanen kafe dan kedai di Way Gubak.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi I DPRD Bandar Lampung memberikan rekomendasi untuk menutup permanen kafe dan kedai berlokasi di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola kafe.

Ini berkaitan dengan insiden ambruknya kafe pada saat malam perayaan pergantian tahun baru 2025 hingga menyebabkan lima orang luka-luka.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, camat, lurah, dan pengelola kafe.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Bandar Lampung Misgustini dan didampingi Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin, serta anggota lainnya.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Bandar Lampung Evaluasi Soal Pelaksanaan APBD 2024

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini menuturkan bahwa penutupan kafe tersebut, dikarenakan mereka tidak memiliki izin usaha maupun izin lokasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Kami bersepakat untuk menutup secara permanen kafe di Pemancar Gunung Balau, ini karena tidak ada izin usaha dan izin lokasi yang sah,” kata Misgustini pada Senin, 6 Januari 2025.

Misgustini menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi setiap usaha harus mematuhi aturan dan melengkapi izin dari pemerintah setempat.

Pihaknya menyayangkan adanya insiden tersebut sehingga apabila pihak kafe dan kedai belum mengurus izin, tempat usahanya akan ditutup permanen.

BACA JUGA  Peserta CPNS Bandar Lampung Akan Tes di UIN Raden Intan Lampung, Catat Tanggalnya

“Kami menyayangkan adanya musibah ini, karena semua kafe di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai izinnya benar-benar diurus,” imbuh Misgustini.

Menurut Misgustini, tanah tempat berdirinya kafe tersebut ternyata merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.

“Ahli waris akan memasang plang larangan di tanah tersebut, hadi kafe atau kedai yang berdiri di atasnya harus ditutup permanen,” ungkap Misgustini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebutkan, bangunan kafe di Way Gubak tersebut ilegal karena tidak ada izin.

BACA JUGA  UPT PKB Bandar Lampung Data 19.980 Kendaraan Lakukan Uji KIR, Tapi Minim Taxi Online

“Bangunan ini liar karena didirikan di atas lahan yang bukan haknya, dan tidak ada izin di DPMPTSP. Secara teknis, ini melanggar aturan,” sebut Muhtadi Arsyad Temenggung.

Muhtadi juga menegaskan, pengurusan izin hanya dapat dilakukan oleh pemilik lahan, bukan oleh pengelola kafe, karena aturannya jelas, hanya pemilik lahan yang bisa mengurus izin.

Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan legalitas sebelum membuka usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *