Soal Rencana Delapan Desa Masuk Bandar Lampung, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pemprov

DPRD Provinsi Lampung meminta penjelasan Pemerintah Provinsi terkait rencana delapan desa masuk ke Kota Bandar Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu menyatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi maupun surat dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Komisi I DPRD terkait rencana penggabungan wilayah terhadap delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Delapan desa yang dimaksud adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

“Ke Komisi I belum ada surat apa pun. Tapi di pemberitaan sudah disebut ada kajian. Karena itu nanti kami akan meminta pemaparan secara resmi,” kata Ade, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA  Hanifal Evaluasi Hasil Serap Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak, Harga Singkong, dan Kebutuhan Sumur Bor

Ade menjelaskan, secara regulasi penggabungan wilayah desa memang tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi.

Namun sebagai mitra kerja pemerintah daerah, DPRD merasa perlu mendapatkan penjelasan agar informasi yang diterima publik tidak terpotong-potong.

“Bukan soal perlu izin DPRD atau tidak. Yang ingin kami ketahui adalah dasar pertimbangannya. Mengapa desa-desa itu yang digabung, bukan wilayah lain. Itu perlu dijelaskan secara resmi, kemungkinan oleh Biro Otonomi Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Gubernur Lampung Beri Motivasi 213 Mahasiswa KKN Internasional ISCE Tahun 2025

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, delapan desa tersebut disebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Meski demikian, DPRD tetap menaruh perhatian pada sejumlah aspek krusial.

Salah satu yang disoroti adalah persoalan batas wilayah. Ade mengingatkan agar penyesuaian wilayah tidak justru memunculkan konflik baru di kemudian hari.

BACA JUGA  Diah Dharma Yanti Hadiri FGD, Ini Pembahasannya

“Jangan sampai menambah masalah. Kita punya pengalaman sengketa batas wilayah di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang sampai sekarang belum tuntas,” kata dia.

Selain aspek administratif, Ade menekankan bahwa tujuan utama penggabungan wilayah harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Harapannya, jika bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status wilayahnya yang berubah, tetapi kesejahteraan warganya juga meningkat. Itu yang paling penting,” ujarnya.