Lamsel  

Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Referensirakyat.co.id–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Jum,at (9/2/2024)

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

BACA JUGA  Tekan Angka RTLH, Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan Bedah Rumah Di Kecamatan Natar

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Lamsel Pertanyakan Mutu Proyek Pembangunan Jalan Usai Temukan Kerusakan di Way Huwi

Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujar bang Hen sapaan akrabnya itu.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Lamsel Apresiasi Pelayanan dan Fasilitas PRI Kecamatan Sidomulyo

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *