Lamsel  

Pemkab Lamsel Raih Penghargaan Program JKN 2023

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih tiga besar terbaik dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2023.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meraih tiga besar terbaik dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan yang didapat Pemkab Lamsel ini khususnya dalam Komitmen dan Kepatuhan Iuran Program JKN se-Provinsi Lampung Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih penghargaan sebagai terbaik ke-III se-Provinsi Lampung. Dan itu diterima Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lamsel Achmad Herry.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Gelar Safari Ramadan Titik ke-16 di Kecamatan Katibung Tahun 2024

Adapun penghargaan ini diberikan pada acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan kesehatan Nasional di Provinsi Lampung, yang digelar di Hotel Radisson, Kota Bandar Lampung pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kemudian penghargaan tersebut diserahkan lagi oleh Achmad Herry kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di ruang kerja bupati setempat pada hari Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA  Lampung Selatan Kirim Dua Delegasi ke Asia Pasific Ministerial Confrence on Disaster Risk Reduction

“Penghargaan ini karena komitmen dan kepatuhan kita (Lampung Selatan) dalam pembayaran iuran BPJS pada tahun 2023 yang tepat waktu,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, yang hadir dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA  Persiapan Kunjungan Presiden RI, Bupati Lampung Selatan dan Gubernur Lampung Tinjau Pasar Natar dan Jalan Itera

Kabupaten Lampung Selatan sendiri memang diketahui telah memberikan kontribusi penting dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) diatas 95 persen.

Berdasarkan data pencapaian UHC yang terhitung tanggal, 1 Maret 2023 jumlah masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang telah terdaftar dalam JKN mencapai 99,29 persen. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *