Kepergok Curi Ayam dan Pakan

Pencurian Ilustrasi internet
Pencurian Ilustrasi internet

Adanya laporan tersebut, sambung Mualimin, aparat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di Bedeng 16 C, Kelurahan Mulyojati, Kota Metro, Jumat (27/8) sekitar pukul 00.40 WIB.

BACA JUGA  Bupati Lambar Tinjau Lokasi Banjir

“Setelah kami tangkap dan interogasi, tersangka mengakui memanjat tembok pagar untuk ke kandang. Tersangka mengambil ayam petelur 15 ekor dan 10 sak pakan ayam secara bertahap sebanyak tiga tahap,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Terancam hukuman 7 tahun penjara. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *