Adanya laporan tersebut, sambung Mualimin, aparat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di Bedeng 16 C, Kelurahan Mulyojati, Kota Metro, Jumat (27/8) sekitar pukul 00.40 WIB.
“Setelah kami tangkap dan interogasi, tersangka mengakui memanjat tembok pagar untuk ke kandang. Tersangka mengambil ayam petelur 15 ekor dan 10 sak pakan ayam secara bertahap sebanyak tiga tahap,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Terancam hukuman 7 tahun penjara. (rera)











