Komisi V Apresiasi Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta

Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menilai, putusan MK itu sejalan visi dan misi pemerintahan Prabowo Subianto karena menginginkan pendidikan bisa menyetak sumber daya manusia berkualitas.

Komisi V akan memanggil sejumlah komponen terlibat, antara lain Dinas Pendidikan. Ini untuk membahas dalam rapat bersama agar implementasi putusan MK dapat berjalan sesuai harapan.

BACA JUGA  Sosper, RMD Ajak Masyarakat Sinergi Hadapi Pandemi

“Contohnya, Pemprov Lampung baru saja lakukan, yaitu mengambil ijazah SMA sederajat tanpa pungutan. Akibatnya, sekolah swasta menjerit, ini harus jadi catatan kita semua,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Elly mengaku, pada tatanan masyarakat, banyak wali murid dan calon wali murid menginginkan anaknya sekolah bagus dan fasilitas memadai.

BACA JUGA  Budiman AS: Wacana Penggabungan Empat Desa ke Bandar Lampung Belum Dibahas

Namun, fasilitas dan penunjang lain masih belum cukup. Sehingga, tuntutan mereka sekolah bagus dan gratis tak sejalan fakta yang ada.

“Dalam waktu dekat kami rumuskan bersama di Badan Anggaran dan rapat Komisi. Minimal duduk bersama untuk menjalankan keputusan MK karena itu terkait anggaran,” tegasnya.

Untuk salinan putusan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini mengaku belum menerima dan membaca salinan putusan MK.

BACA JUGA  Pemprov Lampung dan DPRD Tandatangani Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah Dipatok Rp8,3 Triliun

Namun, kata Elly, dalam waktu dekat Komisi V segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui lembaga DPR RI.

“Sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan putusan MK itu. Kami akan koordinasi dengan Fraksi Gerindra di DPR RI,” tegasnya. (*)