Lamsel  

DPRD Lamsel Tepis Isu Empat Desa Akan Bergabung ke Kota Bandar Lampung

Isu empat desa yang akan bergabung ke Kota Bandar Lampung ditepis oleh DPRD Lampung Selatan.

ReferensiRakyat.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel) menepis isu yang beredar terkait rencana bergabungnya empat desa di wilayah perbatasan dengan Kota Bandar Lampung.

DPRD Lampung Selatan menegaskan hingga kini belum ada pembahasan maupun pengajuan resmi terkait pemekaran atau penggabungan wilayah tersebut.

Jenggis Khan Haikal selaku Wakil Ketua Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan menyampaikan bahwa kabar yang beredar di media sosial maupun obrolan Masyarakat itu tidak berdasar dan belum memiliki landasan hukum.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Jadi Orang Pertama

Menurutnya setiap perubahan batas wilayah harus melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah provinsi, Kemendagri hingga persetujuan DPRD kedua daerah terkait.

“Kami tegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun dokumen atau surat resmi yang masuk ke DPRD Lampung Selatan tentang penggabungan empat desa ke Kota Bandar Lampung. Jadi isu itu tidak benar,”ujar Jenggis Haikal Khan pada Senin, 11 November 2025.

Selain itu, dewan mengimbau Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya belum jelas.

BACA JUGA  DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

Pemda bersama DPRD disebut terus berupaya meningkatkan pembangunan di wilayah perbatasa agar kesejahteraan Masyarakat tetap terjamin tanpa harus ada perubahan batas administratif.

“Wilayah perbatasan menjadi perhatian kami. Pembangunan tetap berjalan dan pelayanan publik juga terus ditingkatkan, jadi tidak ada alasan untuk memisahkan diri,”imbuh Jenggis.

Diketahui DPRD Lamsel telah membentuk Pansus Pembahasan Pemekaran Daerah Calon Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Bandar Negara yang diresmikan pada Rapat Paripurna yang digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA  Agus Sartono Kunjungi Korban Pencabulan, Desak Penegakan Hukum dan Minta PPA Turun Tangan

Akan tetapi rencana tersebut belum menemukan titik terang karena moratorium dari pusat belum merestui adanya pemekaran wilayah.

Jenggis mengungkapkan pihaknya belum mendapat informasi terkait empat desa yang akan bergabung yakni Desa Way Huwi dan Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, Kota Baru dan Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.

Ia juga mengatakan ini menjadi pukulan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan jika benar isu tersebut berkembang, di mana persoalan ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah.