REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar rapat paripurna perdana tahun 2021 dengan membahas Penyertaan Modal BUMD
Dalam paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H.Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD. Yakni secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2).
Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi memimpin paripurna itu. Ia di dampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto serta 40 anggota DPRD setempat.
“Dari jumlah 49 orang anggota dewan, hadir secara fisik sebanyak 14 orang. Hadir melalui aplikasi virtual meeting 26 orang dan tidak hadir dengan keterangan izin 9 orang,” ungkap Sekretaris Dewan, Samsurizal Ari.
Hadir juga jajaran anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM. Beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Adapun kegiatan rapat paripurna tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sementara, salah satu Pandangan fraksi DPRD, yang berasal dari Gerindra, Bambang Irawan menjelaskan, BUMD itu berdasarkan kategori sasarannya. Ada dua golongan, yakni untuk melayani kepentingan umum dan perusahaan daerah. Dengan tujuan peningkatan penerimaan daerah dalam PAD.
“Berdasarkan hal itu, kami berharap pembuatan Perda ini. Dan selanjutnya akan dibentuk BUMD bisa memberikan dampak positif baik terhadap PAD. Terlebih lagi bisa bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Bambang.
Manfaat Pembentukan BUMD
Menurutnya, BUMD berdiri dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu. Bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dan tentunya berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
“Idealnya BUMD ini nanti bisa menerapkan Good Corporate Governance(GCG). Dengan memenuhi sejumlah prinsip, di antaranya transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, dan adil. Hal ini perlu agar nantinya BUMD yang akan terbentuk, kualitas kerjanya dalam memenuhi tugasnya. Yakni sebagai penyedia pemenuhan kebutuhan masyarakat dan economic driver dapat terukur,” bebernya.
Kedepan, jika BUMD ini terbentuk, tentu saja banyak hal kendala yang akan di hadapi. BUMD pada umumnya di beberapa daerah berhadapan dengan tantangan yang berat. Sebagai wujud nyata dari investasi daerah, BUMD mau tidak mau akan menghadapi persaingan yang semakin tinggi.
Pilihannya adalah, apakah BUMD yang akan terbentuk tersebut harus tetap dengan kondisi yang ada. Atau mengikuti persaingan itu dengan menciptakan visi, misi, dan strategi bisnis yang maju.
“Akhirnya kami dari Fraksi Gerindra, dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Siap membahas 2 (Dua) Paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan terkait BUMD ini,” katanya.
Terpisah, dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda tersebut.
Dua Raperda
Pertama tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan dengan nama Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Nanang menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang pendirian BUMD.
Nanang menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Sumatera merupakan daerah yang memiliki letak sangat strategis.
Seperti adanya Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Bandara Radin Inten sebagai bandara internasional, di tunjang jalan tol Bakauheni-Terbangi Besar.
“Tentunya, kondisi ini sangat menguntungkan dan memberikan peluang bagi Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan dan menumbuhkan iklim usaha dan pertumbuhan perekonomian daerah,” papar Nanang.
Nanang melanjutkan, secara empiris Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki banyak potensi dan keunggulan. Terutama bidang pariwisata, pertanian, peternakan perikanan, industri dan bidang-bidang lainnya.
Menurutnya, potensi dan keunggulan tersebut belum mampu di kelola secara optimal. Dan secara ekonomis belum sepenuhnya memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi daerah dan mengembangkan sumber daya daerah melalui pendirian BUMD,” Ucap Nanang.
Selain itu, sambung Nanang, banyak peluang investasi atau kerjasama antar daerah yang menawarkan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan BUMN. Namun, pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan peluang tersebut.
“Melalui pendirian BUMD ini, kita harapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dan kerjasama antar daerah yang dapat menguntungkan Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Nanang menambahkan, adanya pembangunan daerah dibidang pariwisata, seperti pembangunan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City, juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi daerah atau masyarakat.
“Kedepannya kami berharap pemerintah daerah melalui BUMD dapat ikut andil dan berperan aktif dalam memanfaatkan peluang tersebut,” kata Nanang.
“Sebagai pertimbangan lain, asas keadilan sosial bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan dan penyerapan tenaga kerja,” tambahnya.
Kebutuhan BUMD
Atas dasar pemikiran itu, lanjut Nanang, pendirian BUMD berdasarkan atas kebutuhan. Bukan berdasarkan keinginan.
BUMD itu memiliki tujuan. Yakni memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah pada umumnya. Serta memperoleh laba dan atau keuntungan.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu. Bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus dengan studi kelayakan.
Untuk itu, pihaknya melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha. Bekerjasama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.
“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Pariwisata dan Agrobisnis,” tutur Nanang.
Penyertaan Modal BUMD
Sementara, modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). “Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang.
Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.
“Dengan penyampaian Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat membahasnya bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pengantar Raperda Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran terkait Raperda itu.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (Tur/rera)











