DPRD Lampung Berikan Perlindungan Pelaku UMKM

Referensirakyat.co.id – Kegiatan yang rutin dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman dan edukasi terharap masyarakat tentang kerja-kerja wakil rakyat, yang salah satunya adalah pengawasan.

Dengan itu, Syarif Hidayat ST. MM anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung menggelar sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat Waykandis, Bandarlampung.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Djunaidi Mengukuhkan Wabup Lampura, Sisa Masa Jabatan 2019-2024

“Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi tugas anggota DPRD Provinsi Lampung untuk dapat turun ke dapil memberikan pemahaman dan edukasi dalam membantu masyarakat terkait perda yang disosialisasikan,” kata Syarif, Sabtu (12/5).

Anggota Fraksi PKS DPRD provinsi Lampung ini mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

BACA JUGA  Budiman AS Minta Gakumdu Usut Tuntas Kecurangan Pemilu di Way Kandis Bandar Lampung Tahun 2024

“Meski ditengah pandemi covid-19 perekonomian tetap harus berjalan, karena sektor kesehatan dan perekonomian itu penting. Dari itu kita harus tetap bertahan meski ditengah pandemi dan kesulitan ekonomi,” tambahnya.

Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka akan segera dimulai. Ia menyampaikan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA  Budiman AS Minta Masyarakat untuk Rawat Nilai-nilai Pancasila

“Saat ini penerapan protokol kesehatan sangat penting, menjaga kondisi kesehatan untuk tidak masuk sekolah ketika merasa tidak enak badan, kemudian menghindari kerumunan setelah selesai pembelajaran supaya tidak terjadi cluster baru penyebaran virus covid-19,” tuturnya. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *