Sehingga, satpam dan beberapa orang mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya. “Tersangka menjadi bulan-bulanan orang sekitar,” Tegasnya.
Akibat menjadi bulan-bulanan itu, membuat tersangka babak belur di hajar massa. Tak lama kemudian, aparat polisi datang menjemputnya.
“Karena kondisi tersangka sudah babak belur, kami membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Ini kami lakukan agar tersangka mendapat pertolongan,” Imbuhnya.
Kejadian tersebut, Polresta Bandarlampung langsung menanganinya dan menetapkan Arif sebagain tersangka.
Atas perbuatannya, Polresta Bandarlampung menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana. Yakni tentang tindak pidana pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (rera)











