Referensirakyat.co.id – Siapa sih yang gk mau jadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dimana semua tunjangan sampai ke gaji nya pasti menjami kehidupan seseorang.
Pegawai dari Aparatur Sipil Negara terbagi menjadi 2, yaitu Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja(PPPK).
1. PPPK
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai dengan perjanjian kerja yang professional, memiliki nilai dasar, etika dasar, etik profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedudukan PPPK :
• Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat(Pendidikan,Kesehatan serta urusan teknis lainnya).
• Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
• Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Registrasi dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK.
• Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan.
• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
• Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
• Gaji berdasarkan perundang-undangan.
• Dalam menjalankannya tugasnya PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS.
• Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir public(banyak instans yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK,termasuk di dalamnya perbedaan seragam).
Masih berbicara pada UU yang sama,pengertian mengenai PPPK terutang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014.
PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Penjabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap,fasilitas yang didapat tentu berbeda dengan PNS.
Berdasakan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pension dan jaminan hari tua.
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis,yaitu PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
2. PNS
Pegawai Negeri Sipil(PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.
Sebagai penopang pemerintahan suatu Negara,
berperan menciptakan siste pada suatu Negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kedudukan PNS dalam NKRI sebagai unsur aparatur Negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan public, pelayan public, dan perekat dan pemersatu Negara.
PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.
Istilah PNS telah lama digunakan di Indonesia dalam menggambarkan status kepegawaian di pegawai pemerintahan.
Status ini dipertegas kembali dalam pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegaai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai(NIP) secara nasional.
Singkatnya,PNS adalah pegawai pemerintahan yang tetap dan mendapatkan serangkaian fasilitas, termasuk gaji, tunjangan, jaminan pension,jaminan hari tua,perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Calon pegawai tetap pemerintahan ini kemudian dikenal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Proses rekrutmen CPNS dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen CASN.
Pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum ada program PPPK dan istilah ASN) rekrutmen CPNS dilakukan sendiri sebagai agenda tahunan dengan istilah Seleksi CPNS.
Pendaftar seleksi CPNS yang memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka disebut sebagai PNS.
Demikian dari informasi terkait perbedaan asn.
Semoga Bermanfaat.











