Lamsel  

Bersama LBH Sabusel, Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2020, Jum’at, (28/10/22).

Diketahui bahwa sosper kali ini dipusatkan di Kebun Durian premium miliknya dan dihadiri langsung oleh ratusan warga dari Desa Kedaton dan Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda.

Adapun Perda No. 3 Tahun 2020 tersebut tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam mensosialisasikan perda tersebut, Ketua DPRD Lamsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang dipimpin oleh Hasanuddin, SH dan jajarannya.

BACA JUGA  Idul Fitri Jadi Momentum, DPRD Bersama Pemkab Lamsel Satukan Langkah

Ketua DPRD menjelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum sudah tercantum dalam pasal 5.

“Yakni meliputi tertib jalan, pengguna jalan, angkutan dan angkutan umum serta berkendara di jalan, selain itu dibahas juga terkait tertib berjualan dan perparkiran” bebernya.

“Selain itu pasal ini juga mengatur tentang tertib lingkungan, sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Disini juga ada tertib sungai, aliran air, kolam, tempat dan usaha tertentu, tempat hiburan, dan keramaian” tambahnya.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Lamsel Minta Rekanan Komitmen Perbaiki Jalan

Terpisah, Hasanuddin SH menjelaskan bahwa kini itu semua sudah ada kepastian hukum yang melingkupi azaz kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif, dan dapat dilaksanakan.

“Dalam pasal 46 dijelaskan bahwa pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dilakukan oleh bupati yang pelaksanaannya oleh OPD terkait” jelasnya.

BACA JUGA  Hasil RDP Komisi I DPRD Lamsel Soal Perpindahan 9 Desa ke Bandar Lampung

“Sedangkan dalam pasal 47 dijelaskan bahwa kita bisa melaporkan jika ada pelanggaran ketertiban umum dan kita juga akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” bebernya.

Hendry Rosyadi (Hero) sapaan akrabnya berharap dengan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 tersebut, masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya perda ini, kita menciptakan masyarakat Lampung Selatan yang taat hukum” tutupnya. (Kuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *