Dari keberhasilan pengungkapan tersebut, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp1,48 miliar.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terfokus pada penindakan. Kami juga telah melakukan upaya preventif dengan mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung, Esti Wiyandari, Senin (13/9).
Menurutnya, KPPBC Bandarlampung akan terus melakukan penindakan. Sekaligus sosialisasi tentang rokok ilegal.
“Kami minta masyarakat turut serta mengawasi dengan melapor ke nomor WhatsApp resmi KPPBC Bandarlampung. Nomornya yakni 082183089999. Silahkan lapor jika menemukan ciri-ciri rokok ilegal,” Katanya. (rera)











