Ayo Cek, Pekerjaan Ini Tidak Dapat Subsidi dari Pemerintah

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pupus sudah harapan mendapat BLT subsidi dari Pemerintah. Pekerjaan pada dua sektor ini tidak masuk dalam kriteria BSU Subsidi Gaji.

Pada kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Karyawan yang bekerja di sektor jasa kesehatan dan pendidikan tidak akan menerima BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mencegah adanya PHK pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA  Bupati Lambar Resmikan SPBU BBM Satu Harga

“Kami berharap, adanya bantuan BSU ini, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga tidak terjadi PHK,” Ungkap Ida.

Adapun kriteria lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp1 juta yakni :

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Adi Erlansyah Mengambil Formulir Calon Bupati di NasDem Pringsewu

4. Karyawan berada di zona PPKM darurat Level 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji di sesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Lamsel Pantau Pelaksanaan Vaksin

Meskipun sudah ada kriteria yang mendapatkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, namun belum di ketahui kapan penyalurannya. Nantinya pemerintah akan mentransfer langsung ke rekening karyawan penerima.

Pemerintah menyiapkan Anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk pelaksanaan program bantuan tunai tersebut. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *