REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pupus sudah harapan mendapat BLT subsidi dari Pemerintah. Pekerjaan pada dua sektor ini tidak masuk dalam kriteria BSU Subsidi Gaji.
Pada kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Karyawan yang bekerja di sektor jasa kesehatan dan pendidikan tidak akan menerima BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mencegah adanya PHK pada masa pandemi Covid-19.
“Kami berharap, adanya bantuan BSU ini, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga tidak terjadi PHK,” Ungkap Ida.
Adapun kriteria lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp1 juta yakni :
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di zona PPKM darurat Level 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji di sesuaikan dengan UMK.
7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Meskipun sudah ada kriteria yang mendapatkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, namun belum di ketahui kapan penyalurannya. Nantinya pemerintah akan mentransfer langsung ke rekening karyawan penerima.
Pemerintah menyiapkan Anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk pelaksanaan program bantuan tunai tersebut. (Rera)











