REFERENSIRAKYAT.CO.ID — Kabupaten Lampung Utara kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Predikat bergengsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini merupakan yang kelima kalinya secara beruntun sejak tahun 2020, menjadi bukti nyata komitmen Lampung Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP LKPD oleh BPK RI Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., kepada Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.

Acara berlangsung di Aula Krakatau, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, pada Senin (26/5/2025). Komitmen Pemkab Lampung Utara terhadap Tata Kelola Keuangan Bupati Hamartoni menyampaikan bahwa capaian opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang konsisten menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Opini WTP ini bukan sekadar penghargaan, tapi amanah yang harus kami pertahankan. Ini adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Hamartoni.

Apresiasi dari BPK RI Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi kinerja seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang telah menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting agar anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pencapaian WTP lima kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing tinggi. (*)








