Wakil Bupati Lamteng Laksanakan Eksekusi Pelanggaran Prokes

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pengadilan Negeri Gunung Sugih, menetapkan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), bersalah dalam pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Atas putusan tersebut, Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya, melaksanakan eksekusi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Rabu (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB tadi pagi.

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, Wakil Bupati Ardito telah melaksanakan eksekusi, dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021. Terkait Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) oleh saudara Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah.

“Dalam petikan putusan hakim, memutuskan bahwa saudara Ardito Wijaya dinyatakan bersalah. Telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,” Ungkap Andrie, Rabu (4/8).

BACA JUGA  Gejala Sampai Cara Pengobatan Penyakit Rematik

Atas pelanggaran itu, lanjut dia, Hakim memutuskan Ardito Wijaya sanksi administratif dengan kerja sosial. Sanksi itu, berupa membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Dia menggunakan atribut pelanggar protokol Covid-19 dan melaksanakan Selama 90 menit,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Buka Seminar Lampung Economic Update, Kembalikan Kejayaan Lada Lampung

Andrie menjelaskan, fasilitas umum yang dibersihkan oleh Ardito, seperti Masjid Al-Hikmah, di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

“Beliau membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,” Pungkasnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *