Hisar menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni dengan menghampiri korban yang sedang tertidur.
Saat terbangun, tersangka mengajak korban ke suatu tempat. Dan meminta korban melakukan sesuatu yang di minta pelaku.
“Di situ tersangka melakukan pencabulannya. Kalau korban tidak menuruti kemauan tersangka, tersangka akan memberikan hukuman. Yakni memasukan korban ke dalam gudang dan di kunci,” Ujarnya.
Sementara, tersangka JN (22) mengaku melakukan pencabulan karena ingin mendapat kepuasan. Sebab, Ia belum mendapatkan kepuasan hasrat saat mengajar di Ponpes.
“Cuma untuk mendapat kepuasan saja pak. Makanya saya lakukan pencabulan,” Akunya.
Menurutnya, Ia melakukan pencabulan kepada muridnya itu, dengan mengiming-imingi korban untuk mendapatkan uang.
“Saya cuma janji ke murid uang pak. Kalau murid saya itu menurut apa kata saya, nanti akan saya kasih uang,” Kata oknum guru itu.
Atas perbuatan tersangka, Polda Sumsel mengancam dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (rera)











