REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pasangan di Lampung Selatan ini memilih saham sebagai mas kawin pernikahannya. Seorang Wanita rela di nikahi dengan 20 lot saham BRIS
Sang mempelai pria, Muhammad Nasir ini memberi mahar pernikahan pada pasangannya, Arimi dengan 20 lot saham PT Bank BRI Syariah tbk (BRIS).
Prosesi akad nikah tersebut, berada di kediaman mempelai wanita, di Dusun Umbul Sukiar, Desa Sidorejo, Selasa (18/08/2020). Terlihat, mereka mengabadikan Mahar berupa saham tersebut dalam sebuah frame.
Sebagai informasi, Muhammad Nasir, merupakan salah satu pemuda penggagas Desa Nabung Saham (DNS) di wilayah setempat.
Inisiatif untuk menjadikan saham sebagai mas kawin, sengaja mereka lakukan. Hal ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa investasi di pasar modal tidak hanya untuk di perkotaan atau orang kaya. Warga di pedesaan juga mampu untuk bermain saham
“Ini (mas kawin saham), saya lakukan memang untuk sosialisasi, supaya masyarakat mengerti bahwa saham itu legal dan halal untuk mahar pernikahan,” ungkapnya.
“Saya sengaja membeli saham BRIS karena ini adalah bank syariah, saya beli 2000 lembar,” Tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Sidorejo, Tommy Yulianto mengaku masyarakat di wilayahnya sudah banyak yang mulai memahami investasi, tidak hanya di bank, bahkan properti atau emas juga mereka investasikan.
“Desa kami sudah mengenal dengan julukan desa nabung saham, sudah banyak warga yang sadar akan pentingnya berinvestasi dan salah satunya adalah pasar modal”, jelasnya.
Harapan Kepala Desa
Kades Sidorejo berharap, ini menjadi sosialisasi kepada masyarakat, saham tersebut merupakan investasi legal.
“Saya harap ini dapat menjadi contoh sekaligus bukti bahwa saham juga legal untuk mahar atau mas kawin pernikahan,” pungkasnya.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Lampung, Hendy Prayogi memberi apresiasi kepada kedua pasangan, Muhammad Nasir dan Arimi yang memilih saham sebagai mahar pernikahan tersebut.
Hendy menjelaskan, dengan ini bertambah satu pasangan lagi di Provinsi Lampung yang menjadikan saham sebagai mas kawin. Namun ini menjadi yang pertama di Kabupaten Lampung Selatan.
“Bertambah satu lagi investor Lampung Selatan yang menggunakan saham sebagai hadiah Pernikahannya. Selamat kepada Muhammad Nasir dan Arimi, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Amin,” ungkap Kepala BEI Lampung Kepada Media ini.
Hendy juga menjelaskan, banyak yang menanyakan kepada BEI, terkait kekuatan hukum dari saham yang dijadikan mahar. Ia memaparkan bahwa hal tersebut halal sebagai mas kawin pernikahan.
“Berdasarkan informasi dari majelis syariah nasional MUI, saham sudah sah untuk mahar. Namun dengan catatan, saham tersebut dapat berpindah tangan dari suami ke istri atau sebaliknya,” pungkasnya. (rera)











