ReferensiRakyat.CO.ID – Kabar bahagia datang dari selebriti cantik tanah air, Irish Bella.
Iris Bella resmi melepas status janda dari pernikahan pertama yan telah kandas bersama Ammar Zoni.
Usai bercerai dengan sang mantan suami pada bulan Februari 2024 lalu.
Artis sinetron bernama lengkap Yris Jetty Dirk de Beule itu menikah lagi.
Momen bahagianya dibagikan melalui akun media sosialnya hari ini, 19 Oktober 2024.
Dalam foto-foto yang dibagikan, Irish Bela tampil cantik memakai baju pengantin.
Acara sakral itu dihadiri oleh keluarga dan sahabat dekat seperti Dhini Aminarti, Fairuz Ar Rafiq, Shireen Sungkar dan masih banyak lagi.
Dia bersama mempelai pria dan para saksi serta penghulu sedang berada di momen ijab Kabul.
Irish Bella membagikan foto pernikahan keduanya di jagat maya sekalian mengucapkan rasa syukur atas kebahagiaan yang sedang dirasakannya.
Pesinetron itu mengaku ingin berbagi momen kebahagiaan yang telah lama disimpannya dalam hati.
Artis berusia 28 tahun itu mengaku bahwa keputusan tersebut diambil dengan hati yang tenang dan penuh doa, serta keyakinan akan petunjuk dari Allah Azza Wa Jalla.
“Keputusan ini diambil dengan hati yang tenang, penuh doa, serta keyakinan akan petunjuk dari Allah Azza Wa Jalla,”ungkap Irish Bella dalam keterangan postingan terbarunya.
“Mungkin terlihat cepat di mata sebagian orang, tapi hanya aku yang memahami sepenuhnya perjalanan hidupku dan segala ujian yang telah aku lewati,”imbuhnya.
Iris Bella dalam caption postingannya berharap bahwa pernikahan keduanya ini akan dipenuhi keberkahan dari segala pihak.
Menurutnya, pernikahan yang baru akan menjadi bagian dari perjalanan hidupnya yang telah dikenal banyak orang.
Namun Irish Bella menekankan dirinya akan terus berkarya dan hadir sebagai public figure yang bisa memberikan pengaruh dan baik bagi Masyarakat.
Dia menambahkan bahwa setiap perjalanan hidup adalah rahasia yang hanya diketahui oleh pelakunya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala saja.
Sehingga Irish Bella mengajak agar semua pihak saling mendoakan yang terbaik tanpa buru-buru menghakimi. (*)