Lamsel  

Rapat Paripurna DPRD, Sekda Thamrin Sampaikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan raperda tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi dalam rapat paripurna DPRD.

ReferensiRakyat.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin secara langsung dan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi.

Ranperda tersebut disampaikan Sekda Pemkab Lamsel itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung di gedung DPRD setempat pada Senin, 28 Oktober 2024.

Adapun rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli dan didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bela Jayanti.

BACA JUGA  Sekda Lampung Selatan Hadiri Rakor Pusat dan Daerah TPID Secara Virtual

Pada momen itu turut hadir anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Kemudian mewakili Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan, Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan adanya kebijakan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Thamrin mengatakan bahwa diperlukan cara sekaligus upaya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi yang berdaya saing di Kabupaten Lampung Selatan melalui penyusunan regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi.

BACA JUGA  Sepakat! DPRD Lamsel Akan Bahas KUA-PPAS APBD tahun 2022

Sebab menurutnya urgensi penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan langkah pemerintah daerah dalam mendatangkan investor.

“Kemudian meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi,” ujar Sekda Thamrin.

Dia juga menambahkan bahwa tujuan pembuatan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut untuk menarik minat masyarakat secara luas dan pelaku ekonomi serta para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan.

“Maksud Raperda ini sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dilakukan secara terpadu melalui upaya perancangan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Lampung Selatan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Lapangan Bakset Pemda, Kali ini Lawan Irak Tahun 2024

Di akhir sambutannya, Sekda Thamrin berharap agar nota pengantar Raperda tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, untuk kemudian dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dimana Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi paradigma acuan bagi kami selaku eksekutif dalam meningkatkan capaian dan target investasi yang akan masuk ke Kabupaten Lampung Selatan,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *