PPKM Mikro Diperpanjang di Luar Jawa dan Perketat untuk 43 Kabupaten/Kota

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Setelah pada 3 Juli 2021 mulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Maka mulai 6 Juli 2021 akan mulai PPKM Mikro Tahap XII yang fokus pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Jika melihat kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya. Jumlah Kasus Aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus. Atau 77,28% dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.

Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah Kasus Aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus. Yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus. Dan Jawa Timur sebanyak  11.885 kasus.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Mulai Naik, Dishub Lampung Perketat Pintu Masuk

Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR). Yakni pada 6 Provinsi di Jawa, semuanya lebih dari 80%, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75% per 4 Juli 2021.

Sedangkan di luar Jawa, ada 3 Provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).

Jika melihat dari Zonasi Risiko-nya, maka 6 Provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi. Sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi. Yakni Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  DPRD Lamsel Dukung Pemkab Menuju Herd Immunity

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali itu di ukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65%. Dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Senin (5/7).

Indikator Asesment

Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten/Kota. Berada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten/Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten/ Kota di Level 2.

BACA JUGA  Kunjungi Lampung, Presiden Jokowi Beri Arahan Penanganan Covid-19

“Karena itu kami putuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali. Dengan pemberlakuan pengetatan pada 43 Kabupaten/Kota yang memiliki Level Asesmen 4. Yakni berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *