REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Polsek Natar, berhasil mengamankan Puluhan karung pupuk oplosan siap edar, Selasa (19/10).
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku pengedar pupuk oplosan berinisial SU (55), warga desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku sekitar pukul 13.20WIB. Yakni di jl. Rajawali, desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.
“Selain mengamankan puluhan karung pupuk oplosan. Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa bahan baku pupuk oplosan dan peralatan untuk memproduksi pupuk oplosan,” katanya.
Adapun puluhan karung pupuk oplosan yang di amankan yakni 26 karung pupuk oplosan merk Merokempo. Sebanyak 81 karung pupuk oplosan merk Mahkota Mop, 55 karung pupuk oplosan merk KCL Daun Sawit. Dan 7 karung pupuk oplosan merk KCL Sasco.
Kemudian, 6 karung pupuk merk Kebo Mas 6, 30 karung kapur Kaptan, 47 karung garam, 80 lembar karung kosong merk Daun Sawit.
Selanjutanya, 50 lembar karung kosong merk KCL Sasco, 1 unit alat jahit karung, 3 buah cangkul, 3 buah skop, 2 buah alat tumbuk dan 1 buah alat ayak.
Gigih menambahkan, penangkapan tersebut, bermula saat anggotanya mendapatkan informasi. Yakni adanya aktifitas pembuatan pupuk ilegal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah itu, anggota langsung bergerak menuju TKP guna melakukan penggeledahan. Dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Saat ini, sambung dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Polsek Natar. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat denfan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Natar, bersama sejumlah barang bukti. Untuk selanjutnya akan di lakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut,“ tandasnya. (Rera)






