Pj. Gubernur Samsudin Sampaikan Pandangan terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan pandangan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Lampung pada Selasa, 6 Agustus 2024. Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan pandangan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif atau Raperda DPRD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Samsudin atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan ucapan kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat.

Samsudin menjelaskan bahwa Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam. Khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung yang sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” tutur Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
Daftar 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung:

BACA JUGA  Budiman AS Serap Aspirasi Masyarakat Kupang Kota

1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;

2. Keterbukaan Informasi Publik;

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

4. Pertumbuhan Ekonomi Biru;

5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan; dan

6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Berperan Majukan UMKM di Acara Lampung Begawi 2024

Secara umum, Pj. Gubernur Samsudin dalam kesempatan yang sama menyampaikan tanggapan atas 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD, diantaranya:

Yang pertama adalah memastikan bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

Kemudian substansi Rancangan Peraturan Daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.

Lalu yang ketiga dapat menjamin Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat, dalam rangka mewujudkan kelola pemerintahan yang baik, bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik yang ada di Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Ibu Maidawati Retnoningsih Samsudin Berikan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kemiling dan Natar

Ada juga yang kelima, dikhususkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah ada.

Di mana pengaturannya mesti diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dan yang terakhir yakni keenam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *