ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Teknis Program Kerja Sama Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka penguatan fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pengamanan aset daerah itu dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat teknis tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah yang sebelumnya dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini diikuti para sekretaris daerah, inspektur, kepala perangkat daerah terkait, serta jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN RI, Dedi Noor Cahyanto, memaparkan sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengamankan aset pemerintah daerah.
Kesembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah.
Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS, KKN Tematik Pertanahan, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW.
Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dedi menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan seluruh program tersebut guna memperkuat tata kelola pertanahan, meningkatkan pendapatan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI, Tri Wibisono, mengingatkan pemerintah daerah agar mengantisipasi berbagai risiko dalam pelaksanaan program, mulai dari aspek perencanaan, kualitas data, kelembagaan, anggaran, integritas, regulasi, hingga pengawasan.
Ia menegaskan pelaksanaan program akan dikawal secara kolaboratif oleh KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan Inspektorat Daerah guna memastikan seluruh tahapan berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan keberhasilan implementasi sembilan program strategis tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia meminta seluruh sekretaris daerah beserta perangkat daerah terkait mengawal secara serius pelaksanaan program yang telah menjadi komitmen bersama para kepala daerah di Provinsi Lampung.
“Ayo kita sama-sama berkolaborasi, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, untuk benar-benar serius mengawal sembilan program kerja sama ini sebagaimana telah menjadi komitmen bersama yang ditandatangani oleh para kepala daerah,” ujar Marindo.
Marindo optimistis kolaborasi tersebut akan menghasilkan capaian nyata pada akhir tahun, baik dalam penguatan fiskal daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, maupun pengamanan aset pemerintah daerah.
“Insyaallah di akhir tahun nanti kita sama-sama bisa merasakan dan menyaksikan komitmen bersama ini berhasil kita wujudkan,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mempercepat implementasi sembilan program strategis.
Ini dilakukan sebagai upaya memperkuat fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.











