Pembatasan Aktivitas Judi Online Serta OJK Minta Blokir Rekening Bank

Referensirakyat.co.id – Dengan keberadaan internet yang semakin canggih ini, banyak dari mereka yang ingin berbisnis melalui internet (online) agar bisa menghasilkan uang dengan mudah.

Perkembangan ini biasa dimanfaatkan oleh mereka yang ingin melalukan bisnis baik dari hal positif sampai dengan negative.Jika mencarinya di internet, banyak sekali cara untuk menghasilkan uang dengan muah.

Tetapi ada yang menyalahgunakannya, seperti bermain judi online.

Judi Online itu sendiri adalah jenis perjudian yang dilakukan di Internet.

Contohnya : Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga.Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran rekening bank terkait judi online akan mempersempit ruang gerak pelaku judi.

BACA JUGA  Redmi menghadirkan seri Note 12 Pro 5G

Untuk itu Budi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.

”Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patrol siber dan pengumpulan laporan masyarakat.

Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.

”Menurut Budi, Kominfo sudah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023.

BACA JUGA  Realme umumkan Peluncuran Resmi Ponsel Terbarunya yaitu 11 Pro+ 5G di Indonesia

Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

”Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenanga dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggaraan Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online”.

Sebagai informasi, sejak 17 Juli sampai 17 September 2023,Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.

BACA JUGA  Samsung Merilis Monitor Khusus Gaming Bernama QLED Gaming Monitor CHG90

Selain itu, Kementerian kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Dengan demikian, pemblokiran terkait judi online merupakan upayabmencipta ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dna Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian Informasi terkait Pembatasan Aktivitas Judi Online.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *