Hal ini setelah pemberlakuan sosialisasi masif sejak tanggal 12 Juni 2021. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) tanggal 9 Juni lalu.
Peraturan Pemerintah
Maka HK menginformasikan bahwa penyesuaian kenaikan tarif tol tersebut secara resmi akan berlaku, terhitung mulai Minggu (29/8) Pukul 00.00 WIB.
“Adapun penyesuaian tarif tol telah berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol pemberlakuannya setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujar Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro.
Lebih lanjut, Koentjoro mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini, sangat penting sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
“Selain penyesuaiannya dengan regulasi dari pemerintah. Penyesuaian tarif juga perlu untuk menjaga kepercayaan investor. Hal ini untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,” Ucapnya.
“Perlu adanya pengembalian dana dari pendapatan tol. Hal ini agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah di sepakati demi keberlanjutan jalan tol,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Koentjoro menambahkan, bahwa penyesuaian tarif, mengikuti peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebab, perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
Dari sisi pelayanan transaksi, telah menambah beberapa gardu tol yakni dua gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, yang semula lima gardu menjadi tujuh gardu.
Kemudian, dua gardu tol di GT Kotabaru dari empat gardu menjadi enam gardu.











