Gubernur Mirza Apresiasi Pengungkapan Kasus TPPO Anak oleh Polda Lampung

Pengungkapan kasus TPPO Anak oleh Polda Lampung mendapat apresiasi dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan memastikan pendampingan korban serta mendorong pengawasan ketat.

ReferensiRakyat.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17).

Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers ynag berlangsung di Mapolda Lampung, Lampung Selatan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Gubernur Mirza menilai TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Gubernur Mirza.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD PPA, jelas Gubernur Mirza, juga telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Gelar Gebyar Samsat 2025

Pendampingan meliputi asesment kondisi fisik dan psikologis, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeluk, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.

Gubernur Mirza menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

“Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R usia 15 tahun dan BAA usia 14 tahun,” ujar Helfi.

BACA JUGA  DPRD Lampung dan Gubernur Lampung Siaga Bencana di Provinsi Lampung dalam Acara Apel TNI-Polri Tahun 2024

Menurut Helfi, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.

Kapolda menjelaskan, korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.

“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi itu, korban diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026. Korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung. Namun, pihak keluarga disebut diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.

BACA JUGA  Wagub Chusnunia Resmi Buka Acara Lampung Begawi 2022 dan Pencanangan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP yang diduga palsu atas nama korban, hingga satu unit iPhone 13 milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.