Ini Syarat Rumah Singgah Siger PMI Lampung

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat, 22 Juli 2022.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung.

Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.

BACA JUGA  Bunda Riana Sari Arinal Kunjungi LPKA Kelas II Bandar Lampung

2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.

BACA JUGA  Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Pemerintah Pusat Tetapkan Target Luas Panen Lampung 850 Ribu Hingga 1 Juta Hektare per Tahun

3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter Generasi Muda

7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.

8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung

Demikian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien yang akan menggunakan fasilitas rumah singgah PMI Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *