“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kami mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti daging celeng sebanyak 5.196,66 Kg atau sekitar 5 ton,” Tegasnya.
Ridho menambahkan, berdasarkan pengakuan dari keterangan Moh.Rifan, Daging Celeng tersebut dari daerah Kemuning Kabupaten Kaur Bengkulu.
Rencananya, mereka akan membawa daging celeng tersebut ke daerah Tangerang. Dalam sekali mengantar, akan mendapat ongkos Rp10 juta.
“Tapi kedua tersangka baru menerima Rp8 juta untuk biaya perjalanan. Sisanya Rp2 juta akan di bayar saat barang sampai tujuan,” Ucapnya.
Pasal yang di langgar
Ridho menghimbau kepada masyarakat. Agar tidak membawa barang-barang hewan tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Sebab, jika ada yang membawa barang-barang tersebut. Aparat tak segan-segan akan menangkapnya.
“Kalau mau membawa barang-barang hewan itu harus ada dokumen resminya. Kami akan tindak pelaku yang membawa hewan tanpa di lengkapi dokumen yang sah,” Katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, KSKP Bakauheni Lamsel menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (Rera)











