KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Daging Celeng

KSKP Bakauheni Lamsel, menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 5 ton. Foto ist for referensirakyat.co.id
KSKP Bakauheni Lamsel, menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 5 ton. Foto ist for referensirakyat.co.id

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kami mengamankan kedua tersangka, berikut barang bukti daging celeng sebanyak 5.196,66 Kg atau sekitar 5 ton,” Tegasnya.

Ridho menambahkan, berdasarkan pengakuan dari keterangan Moh.Rifan, Daging Celeng tersebut dari daerah Kemuning Kabupaten Kaur Bengkulu.

Rencananya, mereka akan membawa daging celeng tersebut ke daerah Tangerang. Dalam sekali mengantar, akan mendapat ongkos Rp10 juta.

“Tapi kedua tersangka baru menerima Rp8 juta untuk biaya perjalanan. Sisanya Rp2 juta akan di bayar saat barang sampai tujuan,” Ucapnya.

Pasal yang di langgar

Ridho menghimbau kepada masyarakat. Agar tidak membawa barang-barang hewan tanpa di lengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA  KSKP Amankan Penyelundupan Ribuan Burung Jenis Ciblek dan Gelatik

Sebab, jika ada yang membawa barang-barang tersebut. Aparat tak segan-segan akan menangkapnya.

“Kalau mau membawa barang-barang hewan itu harus ada dokumen resminya. Kami akan tindak pelaku yang membawa hewan tanpa di lengkapi dokumen yang sah,” Katanya.

BACA JUGA  Kirim Narkotika 28 Kg Ganja Kering Pakai Ekspedisi

Akibat perbuatan kedua tersangka, KSKP Bakauheni Lamsel menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *