ReferensiRakyat.CO.ID – Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay telah mengusulkan nama-nama yang akan ditunjuk sebagai Pj. Gubernur Lampung.
Menjelang akhir masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi periode 2019-2024, yang akan habis pada tanggal 12 Juni 2024 mendatang.
Maka jabatan Gubernur Lampung selanjutnya bakal diisi sementara oleh Penjabat atau Pj. Gubernur.
Provinsi Lampung sendiri baru akan menggelar pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan serentak se-Indonesia pada bulan November 2024 mendatang.
Sehingga berkaitan dengan jabatan Pj. Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung mengaku sudah mengusulkan nama-namanya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengaku tak akan mengirimkan usulan kembali karena sudah dilakukan.
Menurut Mingrum, pihaknya sudah mengusulkan nama sehingga tidak akan dilakukan pengusulan ulang.
“Pj kan sudah pernah kita usulkan yang terdahulu dan tidak kita usulkan lagi, cukup yang terdahulu saja,”ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat dimintai keterangan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Namun demikian, Mingrum mengatakan dirinya menyerahkan ini kepada Presiden karena penetapan akan dilakukan oleh Presiden RI sendiri.
Sementara itu soal nama, Mingrum menyebutkan terdapat nama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. (*)











