“Kami mengamankan tersangka, berikut barang buktinya, seperti sebilah golok dan sebilah keris,” Tegasnya.
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, aparat menjerat tersangka pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hal Itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, aparat juga menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP.
Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengakui perbuatan itu, sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP.
Tersangka melakukan perbuatan itu karena merasa kesepian sejak istrinya bekerja sebagai TKI di Taiwan dan tidak pernah pulang sejak 6 tahun lalu.
Tersangka juga mengakui, pada 27 Agustus 2021, kembali berniat memperkosa korban.
Namun, saat itu, korban sedang menstruasi sehingga tersangka gagal mengulangi perbuatannya. (rera)











