Kesepian Istri Ke Taiwan, Bapak Perkosa Anak Kandung

Seorang bapak tega memperkosa anak kandungnya sejak masih duduk di bangun SMP. Foto ist
Seorang bapak tega memperkosa anak kandungnya sejak masih duduk di bangun SMP. Foto ist

“Kami mengamankan tersangka, berikut barang buktinya, seperti sebilah golok dan sebilah keris,” Tegasnya.

Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, aparat menjerat tersangka pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hal Itu sebagaimana diatur dalam pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, aparat juga menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP.

BACA JUGA  DPRD Lampung Desak Regulasi Tata Niaga Singkong, Soroti Dampak Impor Tapioka

Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengakui perbuatan itu, sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP.

BACA JUGA  Tahun Depan, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Tersangka melakukan perbuatan itu karena merasa kesepian sejak istrinya bekerja sebagai TKI di Taiwan dan tidak pernah pulang sejak 6 tahun lalu.

BACA JUGA  Resep Pembuatan Buldak alias Ayam Pedas ala Korea

Tersangka juga mengakui, pada 27 Agustus 2021, kembali berniat memperkosa korban.

Namun, saat itu, korban sedang menstruasi sehingga tersangka gagal mengulangi perbuatannya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *