Selain dari kebijakan kenaikan tarif cukai, pertumbuhannya juga berdasarkan program penertiban cukai beresiko (PCBT).
Saat itu, pemerintah memberantas rokok ilegal. Sehingga penerimaan cukai meningkat.
Sementara, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Pungkas Bajuri mengatakan, kenaikan cukai rokok, telah di setujui oleh Presiden Jokowi.
“Persetujuannya, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024,” Ungkap Bajuri.
Bajuri menganggap, Instrumen cukai mampu untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
Target RPJMN, pada tahun 2024, prevalensi merokok anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen.
“Berdasarkan arahan pak Presiden sudah sangat jelas, cukai (tembakau/rokok) harus naik, tapi harus disimplifikasi,” ujarnya.
Namun, yang saat ini perlu harus terus didiskusikan adalah mengenai berapa besaran tarif kenaikan yang perlu dilakukan setiap tahunnya.
Sebab, tarif yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan oleh banyak pihak.
“Tapi pertanyaannya sampai sejauh mana disimplifikasi dan sejauh mana itu akan dinaikkan harganya. Itu lah yang perlu kita sepakati,” Pungkasnya. (rera)











