3. Faktor Penerimaan Negara
Kenaikan tarif cukai rokok ini, akan membuat pendapatan negara semakin meningkat.
4. Faktor Ilegal
Adanya kenaikan tarif cukai rokok ini, akan memberantas industri rokok yang ilegal.
“Keempat faktor ini yang menjadi dasar kami dalam meningkatkan tarif cukai rokok,” Ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memiliki target pada tahun 2022 yang akan datang, penerimaan cukai rokok sebesar Rp203,92 Miliar.
Jumlah tersebut, meningkat 11,9 persen pada APBN tahun 2021.
Terkait penerimaan cukai, pada tahun 2017-2019, sektor cukai tumbuh 6,1 persen.
Pertumbuhan ini, dari penerimaan cukai hasil tembakau, melalui kebijakan kenaikan tarif cukai.











