Gubernur Lampung Ajak Pemda Optimalkan Sembilan Program Pertanahan

Pemda diajak untuk mengoptimalkan sembilan program pertanahan untuk memperkuat fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengamankan aset pemerintah daerah.

ReferensiRakyat.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengoptimalkan implementasi sembilan program pertanahan.

Ini dilakukan guna memperkuat fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengamankan aset pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Rangka Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas kehadiran Inspektur Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta jajaran, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur Mirza menilai sembilan program pertanahan merupakan terobosan strategis karena memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Implementasi program tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan fiskal daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset pemerintah.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Gubernur Mirza meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan tiga hal.

BACA JUGA  Gubernur Arinal dan Ibu Riana Bersama Ribuan Peserta Ramaikan Lampung Half Marathon 2024, Acara Berlangsung Meriah dengan Kehadiran Artis Soraya Larasati dan Ricky Perdana Tahun 2024

Pertama, melaksanakan dan mengawal sembilan program pertanahan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Kedua, memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi lintas sektor.

Lalu yang ketiga, menjadikan pendampingan yang dilakukan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem sekaligus mengevaluasi kinerja.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan profesional guna mewujudkan daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa fokus utama KPK adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah.

“Fokus kami adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Aset pemerintah daerah, khususnya tanah, merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi penyimpangan sehingga harus dijaga bersama,” ujar Edi.

Menurut Edi, selain pengamanan aset, terdapat dua sasaran lain yang menjadi perhatian KPK, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi, serta peningkatan pendapatan daerah sebagai dampak dari tata kelola pertanahan yang lebih baik.

“Karena itu, KPK hadir untuk memastikan upaya pencegahan korupsi berjalan, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Lampung Harapkan Itera Menjadi Penggerak dan Pelopor Kemajuan di Sumatera

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa terdapat sembilan program optimalisasi kerja sama yang diinisiasi bersama pemerintah daerah.

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik.

Kemudian percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, program juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Tri mengatakan, kesembilan program tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat melalui layanan pertanahan yang lebih mudah dan berkualitas.

Seluruh proses tersebut juga mendapat pendampingan KPK guna memastikan tata kelola yang bersih dan transparan.

BACA JUGA  Komunitas Perempuan Dorong Pelestarian Kerajinan Tenun Inuh

“Salah satu komitmen penting yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut adalah penyelesaian berbagai persoalan aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan pemetaan bidang tanah, dukungan terhadap investasi, serta percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

“Kolaborasi ini bukan hanya dilakukan di tingkat pemerintah, tetapi juga untuk mendorong literasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lahan dan sertifikasi dalam mendukung pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menandatangani Komitmen Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pengamanan aset daerah.

Komitmen tersebut meliputi peningkatan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendorong akuntabilitas, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pengamanan aset daerah.

Para pihak juga sepakat mengimplementasikan sembilan paket program kerja sama sesuai potensi dan karakteristik masing-masing daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta menindaklanjuti komitmen tersebut melalui langkah-langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi.