ReferensiRakyat.CO.ID – Presiden Jokowi diketahui telah menetapkan penerapan fasilitas di ruang perawatan Rumah Sakit yakni KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dan akan diselenggarakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN-BPJS Kesehatan).
Aturan terbaru ini harus segera diterapkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025 mendatang. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN.
Kemudian untuk tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Penyesuaian tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS atau KRIS saat ini masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat.
Selama masa transisi setiap pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS secara sebagian dahulu.
Kemudian barulah Menteri Kesehatan Republik Indonesia akan bertugas melakukan evaluasi terkait penerapan sistem KRIS ini. Mulai dari ruang-ruang perawatan yang tersedia di masing-masing rumah sakit dan hal lainnya.
Rincian Tarif Iuran BPJS Terbaru:
– Kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per orang per bulan.
– Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per orang per bulan namun Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
– Tarif iuran kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp42.000 per orang per bulan (sudah dibayarkan oleh pemerintah).
– Tarif iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan meliputi PNS, Anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintahan non-pegawai negeri.
Pembayarannya dilakukan dari 5 persen gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
– Tarif iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
– Tarif iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua yang dibayarkan 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
– Tarif iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan ini dibayar oleh pemerintah.
(*)