Lamsel  

DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan, Bahas Isu Perumahan Tenaga Non ASN Non Database yang Belum Lulus PPPK Paruh Waktu

Persoalan yang dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat yang digelar gabungan oleh DPRD Lampung Selatan terkait isu perumahan tenaga non ASN non-database.

ReferensiRakyat.CO.ID – DPRD Lamsel menanggapi isu rencana perumahan tenaga Non ASN Non Database yang belum lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

DPRD Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perwakilan Aliansi Tenaga Non ASN Non Database Paruh Waktu.

Dalam RDP gabungan yang digelar pada Jumat, 26 September 2025, ketua Komisi I DPRD Lamsel, Edi Waluyo menegaskan kehadiran tenaga Non ASN Non Database selama ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

BACA JUGA  DPRD Lamsel Dalami Rencana Alih Wilayah, Pansus Segera Dibentuk

Menurut Edi, kebijakan merumahkan mereka tanpa ada kepastian hanya akan menambah beban sosial di daerah.

“RDP ini merupakan langkah untuk mendengar langsung aspirasi tenaga Non ASN Non Databaser paruh waktu. Mereka telah lama mengabdi dan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten wajib mencari solusi terbaik, salah satunya dengan terus mendorong koordinasi ke Menpan-RB,”ujar Edi Waluyo selaku Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan.

Sementara itu, Suhar Pujianto, anggota Komisi II DPRD Lamsel menyoroti anggaran daerah yang menjadi salah satu kendala.

BACA JUGA  Pekerjaan Jalan koridor Sidomulyo - Palas tepat waktu, Agus Sartono Apresiasi Kinerja Pemda

Suhar menekankan perlunya keterbukaan dari BKD dan BPKAD mengenai kondisi keuangan daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Menurut Suhar, kebijakan yang diambil harus menyesuaikan aturan dan mempertimbangkan kemampuan APBD namun jangan sampai mengabaikan Nasib tenaga Non ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Pada forum yang sama, Kepala BKD Lampung Selatan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten setempat belum mengambil Keputusan final.

Pemda masih menunggu regulasi terbaru dari pusat terkait penataan tenaga Non ASN sekaligus membuka ruang komunikasi dengan Menpan-RB.

BACA JUGA  DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

“Kami tidak ingin merugikan tenaga Non ASN, namun pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat dan segala langkah harus dilakukan sesuai regulasi,”jelas Tirta Saputra.

Dalam forum tersebut, perwakilan Aliansi Tenaga Non ASN Non Database menyampaikan keluran mereka terkait pengabdian yang sudah dilakukan belasan hingga puluhan tahun, namun kini harus dihantui ketidakpastian status.

“Kami bukan menuntut muluk-muluk, hanya meminta adanya kejelasan, jangan sampai pengabdian kami berakhir dirumahkan begitu saja,”ungkap salah satu perwakilan aliansi.