ReferensiRakyat.CO.ID – Mantan pemain basket nasional sekaligus selebriti tanah air, Denny Sumargo terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Hal ini disebabkan buntut laporan dari pengacara Farhat Abbas yang resmi melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras.
Laporan ini bermula dari komentar ‘tae’ yang ditulis oleh Densu untuk Farhat Abbas.
Densu menuliskan komentar tersebut setelah Farhat Abbas terlibat dalam kasus uang donasi Agus Salim.
Komentar yang dilayangkan Densu membuat Farhat geram dan mengancam akan menghajar sang aktor.
Merasa ditantang, Denny Sumargo diketahui menyambangi kediaman pribadi Farhat Abbas dan mempersilahkan sang pengacara untuk menghajarnya.
Namun saat ditemui Farhat Abbas sempat menghindar dan bukan dirinya langsung yang menemui Densu yang hadir di depan rumahnya.
Meskipun keduanya akhirnya bertemu, tapi setelah pertemuan itu Farhat Abbas justru kembali membuat pernyataan kontroversial.
Farhat Abbas menuding Denny Sumargo melakukan diskriminasi terhadap suku Bugis dan melaporkan Densu ke Polisi.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/3462/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024. (*)