Alhamdulillah..Gaji 13 Cair, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji 13 Tahun 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Proses pencairannya pun secara bertahap dan telah menyeluruh pada para PNS.

“Secara keseluruhan total anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun. Terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun. Sampai dengan 10 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% satuan kerja sudah mengajukan SPM dan semua sudah dalam proses pencairan oleh KPPN,” Ucapnya.

“Layaknya kondisi umum saat ini, para ASN termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi Covid19. Untuk itu, Pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13,” terangnya.

Sri Mulyani kabarkan soal pencairan dana gaji ke-13 tahun 2020

Sri Mulyani pun meminta pemberian gaji ke-13 ini bisa untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA  Ogah Pakai Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

“Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya,” Ujarnya.

Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, gaji ke-13 dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3.⁣

“Karenanya Saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia,” ungkapnya.

Baru saja mencairkan gaji ke-13 tahun ini, Menkeu Sri Mulyani sudah bicarakan soal pemberiannya lagi tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen secara penuh.

BACA JUGA  DPRD Lampung Minta BPKAD Verifikasi THR

Pasalnya tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak terbayar. Hal ini lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan bayar secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8).

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga menganggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis.

BACA JUGA  Ini Empat Faktor yang Menentukan Tarif Cukai Rokok Naik

Anggaran Prioritas

Serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.

“Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial,” sebut dokumen itu. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *