DPRD Lampung Minta BPKAD Verifikasi THR

Kantor DPRD Provinsi Lampung
Kantor DPRD Provinsi Lampung

Referensirakyat.co.id – DPRD Provinsi Lampung, meminta agar BPKAD memberifikasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebab, Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Bahkan, THR untuk tahun ini berdasarkan PP dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, tersebut yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen.

BACA JUGA  Kabar Gembira! Pemprov Lampung akan lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Periodenya

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera membayarkan THR paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk aturannya itu sudah keluar dari pusat, dan semua bersumber dari PP, SE Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkap Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Jum’at (22/04/22)

BACA JUGA  Gubernur Arinal Buka Kejuaraan Invitasi Renang Lampung Antar Perkumpulan dan Fun Swimming se- Sumatera Piala Gubernur Lampung Tahun 2024

Pemprov Lampung saat ini tengah melakukan verifikasi ke OPD lainnya. “Sepertinya akan ada penambahan, dari OPD yang lain. Untuk itu saat ini kita sedang melakukan verifikasi,” tambahnya.

Apalagi saat ini Gubernur Arinal sudah menandatangani untuk membayarkan tunjangan hari raya atau gaji 13. Dan kondisi keuangan juga cukup, tidak ada masalah.

“Dan berdasarkan PP dan SE Mendagri itu ada hal yang baru memang, Yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen. Ini sebagai apresiasi Presiden Jokowi untuk para ASN yang sudah bekerja dan berjuang dalam hal pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19,” kata Marindo.

BACA JUGA  LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Menurut Marindo, THR yang diberikan untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bervariasi. Alasannya, tergantung besar gaji bulanan yang diterima dan golongan. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *