Ternyata..Cuma Bank Ini yang Bisa Dicairkan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto net

REFERENSIRAKYAT.COM – Pemerintah akan mencairkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ternyata hanya beberapa bank yang bisa di cairkan.

Ya, Pemerintah mulai mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta hari ini Kamis, (27/8/2020).

Menurut data dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tahap pertama ini, dana bantuan langsung tunai (BLT) baru cair kepada 2,5 juta penerima.

Data penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut tepat sasaran.

Selain itu, Ida juga menambahkan bahwa mayoritas penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta tahap pertama tersebut memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA  Tega! Tukang Urut Cabuli Anak Dibawah Umur

Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Ida menyebut, penerima memiliki rekening di BNI mencapai 900 ribu rekening. Kemudian di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening, lalu di Bank BRI sekitar 600 ribu rekening, dan di Bank BTN sekitar 200 ribu rekening.

BACA JUGA  Korban Calo Kapal Ikan Merauke, Aji Pulang dalam Luka, Bupati Egi: Jangan Mudah Percaya Janji Kerja

Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan memberikan Rp 600 ribu per bulan. Pencairannya selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta dan pencairannya dalam dua tahap.

Untuk bantuan ini, pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja secara bertahap.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020. Hal ini terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

Kriteria Penerima BLT

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

BACA JUGA  Profil dan Biodata Putri Delina, Anak Komedian Sule yang Berpacaran dengan Jeffry Reksa

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *