Referensirakyat.co.id – Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi bersama Bupati Nanang Ermanto menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021, Kamis (12/5/2022).
Sementara, penyerahan LHP LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama Kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut, sejak tahun anggaran 2016 lalu.
Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama mengungkapkan, penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” Katanya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Terimakasih kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan ke depannya, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Kata Nanang. (Her)











