Pemprov Lampung Tindak Lanjuti Aspirasi Reforma Agraria

Penyelesaian konflik dan perlindungan petani jadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti aspirasi reforma agraria.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima dan menindaklanjuti aspirasi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) dalam momentum Hari Tani Nasional (HTN) Tahun 2026.

Tindak lanjut aspirasi reforma agraria yang dilaksanakan di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung pada Kamis, 24 September 2026 tersebut.

Aspirasi tersebut mencakup penyelesaian konflik agraria, pembentukan tim penanganan konflik, perlindungan masyarakat terdampak konflik agraria.

Pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial, dukungan terhadap produktivitas petani, perlindungan kawasan pertanian pangan, serta perlindungan kawasan pesisir dan ruang hidup nelayan.

PPRL juga menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan, perlindungan ketenagakerjaan, pembebasan desa definitif dan kawasan transmigrasi dari klaim kehutanan dan korporasi, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa Pemprov Lampung menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan telah mencatat seluruh masukan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

BACA JUGA  Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Hadiri Sosialisasi BP TAPERA

“Yang menjadi aspirasi Bapak, Ibu semua sudah kami catat dan akan kami tindak lanjuti agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan,” ujar Marindo.

Marindo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menindaklanjuti aspirasi terkait pembentukan tim penanganan konflik agraria.

Selain Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dibentuk sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk tim khusus dalam rangka penanganan dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Lampung, serta Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung.

Terkait Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Marindo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mendukung proses pengesahan regulasi tersebut.

Setelah disahkan, Pemerintah Provinsi Lampung kini memantau proses pengundangan, penomoran, dan penanggalan undang-undang tersebut.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Buka Rakor Kesehatan, Ini Pembahasannya

“Setelah ditetapkannya undang-undang pengaturan reforma agraria ini, kita akan meresponsnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai turunannya dan isi pasal demi pasal dari undang-undang ini. Kita memastikan tindak lanjutnya di Lampung,” katanya.

Marindo menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung memandang persoalan reforma agraria tidak hanya sebagai persoalan sengketa atau konflik lahan.

Konflik agraria yang berlangsung juga dapat berpengaruh terhadap penghidupan masyarakat, termasuk akses pendidikan, kesehatan, rasa aman, serta dampaknya terhadap perempuan dan anak.

“Oleh karenanya, ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan harus disampaikan juga kepada pemerintah pusat dan tentunya dukungan pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan masyarakat yang terdampak konflik agraria.

“Ini akan kita tindak lanjuti dan dibahas bersama dengan Bupati/Wali Kota, dan menindaklanjutinya kepada kementerian terkait,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Presiden Soal LPG 3 kg

Dalam momentum Hari Tani Nasional, Marindo juga menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap peningkatan kesejahteraan dan produktivitas petani melalui program Desaku Maju seperti bantuan pupuk hayati cair, dan dryer.

Menurut Marindo, sektor pertanian menjadi salah satu perhatian penting Pemerintah Provinsi Lampung. Karena itu, program pertanian diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi petani dan perekonomian desa.

“Bagaimana hilirisasi, penggunaan dryer di Provinsi Lampung, itu memastikan ekonomi di petani dan di desa itu mempunyai nilai tambah langsung, dan merasakan ekonominya bertambah di desa,” jelasnya.

Marindo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tergabung dalam PPRL yang hadir menyampaikan aspirasi.

Apresiasi juga disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung yang turut mengawal aspirasi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Lampung akan selalu hadir bersama bapak ibu semua,” katanya.