REFERENSIRAKYAT.CO.ID – BKSDA bengkulu, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung asal Pekanbaru. Ribuan ekor burung itu, akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan burung sekitar 2.440 ekor.
“Sejumlah burung itu, di kemas dalam keranjang buah dan kotak kardus berasal dari Pekanbaru-Riau. Burung itu akan di selundupkan dengan tujuan Tangerang. Melalui kendaraan minibus rental Jenis Kijang Innova Nopol B 1294 ADM,” katanya, Senin (6/9).
Menurut Hifzon, bahwa sebelumnya tim Pos KSDA bersama dengan Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB tadi malam (6/9).
Mereka melakukan penahanan di Pintu Keluar Tol Bakauheni Utara. Sebab, burung itu tidak memiliki dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesahatan Bahan Asal dari Karantina,
“Secara umum, payung hukumnya tersirat dalam pasai 44 ayat Z Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,” katanya.
Dalam pasal itu, sangat jelas bahwa pengembalian ke habitat, merupakan tujuan paling utama dari pengelolaan satwa, dalam hal ini burung.
“Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi lingkungan. Burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan. Bahkan, mengendalikan serangga yang menjadi hama pertanian. Keindahan bulu dan kemerduan kicaunya memberikan rasa tentram, damai, dan bahagia bagi kita,” jelasnya.
Hifzon menambahkan, pada dasarnya, pelepasliaran burung harus ada niat yang baik dan akan menjadi lengkap bila masyarakat tidak menangkap kembali burung yang sudah lepas.
“Kami berharap, masyarakat tidak mengganggu, terlebih memburu burung yang hidup di alam liar, apalagi menjadikannya komoditas perdagangan,” ungkapnya.
Kemudian terhadap satwa burung ini rencananya akan di lepasliarkan di kawasan hutan bersama tim yaitu di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman.











