14 Ribu Burung Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di Lampung, Mayoritas Diselundupkan ke Jawa

referensirakyat.co.id – Lebih dari 14 ribu burung berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Ribuan burung tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Pelabuhan Bakauheni serta ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni. Burung-burung itu diangkut secara ilegal untuk memenuhi permintaan pasar di Pulau Jawa.

Sebagian burung yang berhasil bertahan hidup telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, salah satunya di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.

BACA JUGA  Penyelundupan Ribuan Burung Asal Pekanbaru

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan tingginya angka perdagangan ilegal burung Sumatera dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa. Berdasarkan catatan FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di wilayah tersebut yang terus membutuhkan pasokan, terutama dari Sumatera.

Ia menekankan, upaya penindakan harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Marison juga menjelaskan, tingginya minat masyarakat terhadap burung di Pulau Jawa tidak lepas dari filosofi budaya Jawa, salah satunya konsep “kukilo” yang memaknai burung sebagai simbol hobi dan kesenangan.

BACA JUGA  Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sementara itu, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Iptu Candra Irawan, menyebutkan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Polda Lampung mencatat, pada 2019 terdapat 5 kasus dengan 4 kasus terselesaikan. Angka ini meningkat pada 2020 menjadi 12 kasus dengan 13 penyelesaian perkara. Pada 2021, terdapat 14 kasus dengan 9 kasus terselesaikan, dan pada 2022 meningkat menjadi 18 kasus dengan seluruhnya berhasil ditangani.

“Untuk tahun 2025–2026, ada 6 kasus yang ditangani oleh Polda Lampung. Empat perkara sudah P21, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Mayoritas kasus tersebut terkait penyelundupan burung,” ujarnya.

BACA JUGA  Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng

Di sisi lain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian satwa liar melalui penguatan literasi masyarakat.

Menurutnya, perpustakaan kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca, tetapi juga menjadi pusat edukasi publik dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.

“Perpustakaan diharapkan dapat menjadi pusat literasi flora dan fauna di Lampung, sekaligus ruang kolaborasi berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem,” pungkasnya. (rera)