Klaim Regulasi Pertama di Indonesia untuk Cegah Stunting, DPRD Bandar Lampung Gagas Raperda Gizi Masyarakat

DPRD Kota Bandar Lampung menggagas Raperda Gizi Masyarakat guna mengklaim regulasi pertama di Indonesia untuk mencegah stunting.

ReferensiRakyat.CO.ID – DPRD Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat membahas Raperda Penyelenggaraan Gizi Masyarakat pada Jumat, 19 September 2025.

Turut hadir perwakilan Dinas Pangan, Kesehatan, Pendidikan, Perlindungan Anak, Kominfo, Badan Gizi Nasional Lampung-Bengkulu, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandar Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah menyebut perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum jelas untuk program peningkatan gizi dan pencegahan stunting.

“Aspek gizi tidak hanya terkait kesehatan, tapi juga pendidikan, pangan, dan perlindungan anak, sehingga perda ini penting untuk menggerakkan seluruh elemen bersama,” ujar Asroni.

BACA JUGA  Ini Penyebab Pembangunan Flyover Sultan Agung Mandek

Raperda Gizi Masyarakat disebut sebagai perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan gizi masyarakat.

Adapun keberhasilan perda bergantung pada koordinasi lintas sektor, tegas anggota Komisi IV, Agus Purwanto, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

BACA JUGA  Anggota DPRD Bandar Lampung, Rama Apriditya Dorong Penguatan Ideologi Pancasila di Masyarakat

“Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri; dinas kesehatan, pangan, pendidikan, dan perlindungan anak harus bersinergi,” kata Agus.

DPRD berharap raperda membangun sistem terintegrasi pemenuhan gizi masyarakat, menekan stunting sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia ke depan.